Pages

yang berminat dimanapun anda berada silahkan hubungin kami langusung.ini dengan bahan asli Internatioanl.... hub: hp :+20162217687..YAHOO: csejati08@yahoo.com

Petugas Bea Cukai Masuk Neraka?

Saya ada sedikit pertanyaan tentang Bea Cukai. pada saat saya baca buku "Petunjuk Jalan Yang Lurus" pada halaman 500-an terdapat hadis Rasul yang menyatakan bahwa petugas bea cukai neraka tempatnya karena biasanya sadis dan suka terima suap


Tanya Jawab (423) Petugas Bea Cukai Masuk Neraka?
Assalamu'alaikum, Saya ada sedikit pertanyaan tentang Bea Cukai. pada saat saya baca buku "Petunjuk Jalan Yang Lurus" pada halaman 500-an terdapat hadis Rasul yang menyatakan bahwa petugas bea cukai neraka tempatnya karena biasanya sadis dan suka terima suap. yang menjadi pertanyaan saya adalah:
1. Yang masuk neraka petugasnya atau memang pekerjaan bea dan cukai.
2. Bagaimana bea cukai yang sesuai dengan syariat islam, dan bagaimana suatu negara memungut pajak dari rakyatnya yang diijinkan oleh islam.
3. Bagaimana dengan negara islam untuk menjalankan bea & cukai dan pajak negara sebagai pendapatan/penghasilan negara. Mohon kirannya sahabat di dapat membalas mail ini karena saya bingung/buta mengenai hal seperti ini. Mungkin dengan balasan sahabat, saya dapat satu ilmu lagi.
Wassalamu'alaikum,
Krisnugroho Pratomo
-----
Jawab
-----
Assalamu'alaikum w.w.
Maaf, pertanyaan Bapak kurang begitu jelas bagi kami. Hadist yang disebutkan tidak disertai refrensi lengkap atau redaksi aslinya, sehingga memerlukan sedikit waktu untuk melacaknya. Yang jelas pada zaman Rasulullah s.a.w. belum ada istilah bea cukai, maka kami yakin ada yang kurang tepat dalam menterjemah hadist tersebut.
Pada zaman Rasulullah s.a.w. ada istilah "'Ushuur" dan "Muks", yaitu semacam pajak atau upeti yang dikenakan kepada para pedagang non muslim yang berdagang di pasar-pasar muslim. Dalam hal ini Rasulullah s.a.a. bersabda "Orang muslim tidak dikenai upeti. Upeti hanya dikenakan kepada yahudi dan nasrani" (Abu Dawud, Baihaqi dll). Hadist ini menunjukkan bahwa ushur adalah upeti sah yang dikenakan atas yahudi dan nasrani yang berdagang di pasar-pasar muslim, yaitu sepersepuluh dari harta.
Ushuur menurut madzhab Syafi'i dikenakan hanya kepada pedagang non muslim yang bukan penduduk wilayah Islam, adapun non muslim penduduk wilayah Islam tidak dikenakan Usuhur kecuali ada perjanjian sebelumnya, kerena mereka telah dikenai upeti tahunan, yaitu "jizyah".
Sejauh pengenaan ushuur adalah sah menurut syariah, berarti para petugas penarik upeti juga melakukan pekerjaan yang sah dan merupakan kewajiban agama. Ada lagi hadist yang mengatakan "Para pemungut Ushuur/Musk masuk neraka"(Ahmad dan Thabrani). Haithami mengatakan hadist ini dlaif, lemah. Riwayat lain menyatakan bahwa hadist tersebut dalam konteks seorang penguasa di Yaman saat itu, bernama Suhail, yang mengenakan Ushur kepada siapa saja yang masuk wilayahnya dengan aniaya dan berlebihan. Ini juga diperkuat oleh riwayat lain yang menyebutkan para pemungut ushuur yang dzalim diancam neraka. Atau bisa juga itu berlaku pada para pemungut ushuur yang curang, menilap uang upeti dari para pedagang dan tidak menyerahkannya ke kas negara.
Munawi mengatakan bahwa hadist ini dalam konteks seorang yang menghalalkan pengenaan ushur kepada pedagang muslim, padahal mereka dibebaskan dari ushur di wilayah muslim. Pelaku aniaya, dzalim atau curang, menerima suap dan sejenisnya dalam pekerjaan apapun dicela agama, karena perbuatan tersebut merupakan dosa. Jadi letak ketercelaannya pada kedzaliman, bukan pada jenis pekerjaannya. Perlu diketahui, bahwa upeti semacam ini sudah menjadi tradisi pedagang pada saat itu.
Pedagang muslim yang berdagang di negeri Rum atau Persia juga dikenai upeti. Jadi sudah merupakan peraturan reciprokal antar negara. Kemungkinan besar hadist yang diterjemah dalam buku yang Bapak sebutkan adalah hadist kedua di atas. Dalam tinjauan hukum Islam, suatu negara boleh saja mengenakan pajak semacam bea cukai atau fiskal sebagai sumber pemasukan negara untuk dana operasional negara. Dalam Islam, asas pemerintahan yang harus diterapkan adalah maslahat, khususnya kemaslahat umum. Syariat memang tidak mengatur secara detail sistem perpajakan, tapi prinsip utama telah diletakkan dalam sistem "kharaj", yaitu upeti atas tanah tertentu yang dikuasai secara damai dari pihak musuh. Pajak yang dikenakan saat ini merupakan pengembangan dari sistem upeti yang dikenal pada masa lalu. Semoga membantu
Wassalam

No comments:

Post a Comment

Silahkan luangkan waktu anda untuk memberikan Sedikit Komentar Buat Kemajuan Blog ini.. Setetes Komentar anda sangat berarti buat saya ok tulis yaaa..

login di bawah ini!


RestaurantAsean
Bookmark and Share

Catatan Da'wah

Possibly Related

Iklan Jitu, Bermutu

Masukkan Code ini K1-CC8E97-A
untuk berbelanja di sini
BLOG INI MASIH DALAM TAHAB PERBAIKAN MOHON MAAF APABILA MENGGANGGU KENYAMANAN SAUDARA