Sebagaimana diketahui bahwa letak anak-anak didalam shaf shalat adalah dibelakang lelaki dewasa, sebagaimana diriwayatkan oleh Imam Ahmad dari dari Abu Malik Al Asy'ari dari Rasulullah Shallallahu'alaihiwasallam, beliau menyamakan antara empat rakaat dalam bacaan dan berdiri, beliau memperlama rakaat pertama, itulah yang terlama agar orang-orang berkumpul,
beliau menempatkan kaum lelaki di barisan depan sementara anak-anak dibelakang mereka dan kaum wanita ditempatkan dibelakang anak-anak, beliau bertakbir setiap kali bersujud, mengangkat kepala dan setiap kali bangun diantara dua rakaat bila beliau duduk.
Rasulullah saw juga mengingatkan agar orang-orang yang melaksanakan shalat bersamanya adalah mereka yang berakal dan telah berusia baligh berdasarkan apa yang diriwayatkan oleh Imam Muslim dari Abdullah bin Mas'ud dia berkata, "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda, 'Hendaklah yang berada tepat di belakang shalatku orang yang dewasa yang memiliki kecerdasan dan orang yang sudah berakal di antara kalian, kemudian orang yang sesudah mereka tiga kali, dan hendaklah kalian menjauhi kebisingan dan perselisihan pasar'."
Markaz al Fatwa menyebutkan bahwa yang paling utama adalah menempatkan anak-anak di belakang shaff laki-laki dewasa. Akan tetapi jika dikhawatirkan anak-anak itu akan bisa mengganggu orang-orang yang shalat atau ada shaff yang kurang penuh maka bariskanlah anak-anak itu bersama laki-laki dewasa. Dan ini tidaklah termasuk kedalam memutus shaff apabila usia anak-anak itu termasuk kedalam usia tamyiz dan dalam keadaan suci (berwudhu) dan jauh dari kemungkinan bahwa anak-anak itu tidak dalam keadaan bersuci. (Markaz al Fatwa, fatwa No. 35652)
Jika anak itu belum masuk usia tamyiz maka tidak seharusnya dia ditempatkan di tengah-tengah shaff agar tidak memutus shaff akan tetapi jika pun terpaksa ditempatkan di tengah-tengah saf maka tidaklah mempengaruhi kesahan shalat para jama’ah yang tersisa… Pada dasarnya shalat seorang makmum tidaklah batal dengan batalnya shalat salah seorang dari makmum yang lain...” (Markaz al Fatwa, fatwa No. 44924)
Adapun usia tamyiz seorang anak menurut Syeikh Ibnu Utsaimin adalah umumnya 7 tahun akan tetapi terkadang seorang anak sudah mencapai tamyiz di usia 5 tahun. Mahmud bin ar Rabi’ berkata.”Aku teringat bahwa wajahku pernah dimuntahi oleh Rasulullah saw satu kali sementara (saat itu) aku masih berusia 5 tahun.”
Ada sebagian anak-anak kecil yang sudah pandai dan mampu membedakan (tamyiz) di usia yang masih kecil sementara ada sebagian lainnya yang sudah baligh di usia 18 tahun namun dirinya belum tamyiz.
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
No comments:
Post a Comment
Silahkan luangkan waktu anda untuk memberikan Sedikit Komentar Buat Kemajuan Blog ini.. Setetes Komentar anda sangat berarti buat saya ok tulis yaaa..