Permasalahan seperti ini kerap kali ditanyakan sebagian kaum muslimin. Hal demikian didasarkan pada riwayat Tirmidzi dari Qais bin Thalq bin Ali dari ayahnya dia berkata, saya mendengar Rasulullah Shallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Tidak ada dua kali witir dalam satu malam." Juga apa yang diriwayatkan oleh Bukhori dan Muslim dari Ibnu Umar bahwa Rasulullah saw bersabda,”Jadikanlah akhir shalat malam kalian dengan witir."
Al Lajnah ad Daimah didalam fatwanya No. 11271 mengatakan :
1. Barangsiapa yang tidur dalam keadaan telah melaksanakan witir kemudian dia bangun malam untuk tahajjud maka shalatlah apa yang ditetapkan terhadapnya namun tidak usah mengulangi witir, sebagai pelaksanaan terhadap larangan Nabi saw tentang tidak ada dua witir dalam satu malam.
2. Barangsiapa yang tidur dan belum melaksanakan witir namun berniat bangun di akhir malam dan dirinya memiliki kesanggupan untuk melakukannya maka hendaklah dia melaksanakan shalat witir di akhir malamnya, inilah yang paling utama karena saat itu adalah waktu turunnya Allah swt dan mengamalkan hadits ,”Jadikanlah akhir shalat malam kalian dengan witir." Hadits ini menunjukkan keutamaan dan tidak ada pertentangan dengan hadits Abu Hurairoh,” Kekasihku memberiku tiga wasiat; puasa tiga hari pada setiap bulan, shalat dluha dan tidak tidur sebelum aku shalat witir." Karena hal ini (hadits Abu Hurairoh) adalah hak orang yang tidak memiliki kesanggupan didalam dirinya untuk bangun di akhir malam.
Terdapat riwayat bahwa Nabi saw melaksanakan shalat witir pada awal, pertengahan dan akhir malam.” Hal ini menunjukkan bahwa malam seluruhnya adalah waktu untuk melaksanakan shalat witir. Sabda Rasulullah saw,” Barangsiapa yang khawatir tidak bisa bangun di akhir malam, hendaklah ia melakukan witir di awal malam. Dan barangsiapa yang berharap mampu bangun di akhir malam, hendaklah ia witir di akhir malam, karena shalat di akhir malam disaksikan (oleh para malaikat) dan hal itu adalah lebih afdhal (utama).
3. Barangsiapa yang tidur dan belum melaksanakan shalat witir sedangkan dirinya berniat bangun di akhir malam namun dirinya dikalahkan oleh tidurnya maka disyariatkan baginya untuk mengqodho shalat witir pada waktu dhuha dan menggenapkannya dengan satu rakaat,”Apabila Rasulullah saw ketinggalan shalat malam karena sakit atau lainnya, maka beliau melaksanakan shalat pada siangnya sebanyak dua belas rakaat." (HR. Muslim)
Wallahu A’lam
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
No comments:
Post a Comment
Silahkan luangkan waktu anda untuk memberikan Sedikit Komentar Buat Kemajuan Blog ini.. Setetes Komentar anda sangat berarti buat saya ok tulis yaaa..