Bagaimana hukumnya menjima’ istri yang sedang haid dengan menggunakan kondom?Jawab : Tetap haram bila tidak khawatir zina.Ta’bir : Nihayatuz Zain hal.34.
فى نهاية الزين ص 34 مانصه : والتاسع الوطء ولو بحائل ثخين ولو بعد انقطاع الدم وقبل الغسل وهو كبيرة من العامد العالم بتحريمه الى أن قال ومحل حرمته إذا لم يخف الزنا وإن خافه وتعين الوطء طريقا لدفعه جاز لأنه إذا تعارض على الشخص مفسدتان قدم أخفهما.Yang kesembilan (dari yang diharamkan terhadap wanita haid): berhubungan suami isteri walaupun dengan menggunakan penghalang yang tipis, meskipun itu setelah darah berhenti dan belum mandi. Itu termasuk dosa besar bagi yang sengaja melakukannya dan mengetahui keharamannya. Tetapi keharaman tersebut apabila tidak kuatir zina, seandainya ia kuatir zina dan hanya dengan cara itu ia menghindari zina, maka boleh ia melakukan karena pada saat itu ia menghadapi dua mafsadah yang berbeda, maka ia mengambil yang teringan.
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
No comments:
Post a Comment
Silahkan luangkan waktu anda untuk memberikan Sedikit Komentar Buat Kemajuan Blog ini.. Setetes Komentar anda sangat berarti buat saya ok tulis yaaa..