Pages

yang berminat dimanapun anda berada silahkan hubungin kami langusung.ini dengan bahan asli Internatioanl.... hub: hp :+20162217687..YAHOO: csejati08@yahoo.com

Suntikan Injeksi Obat/Makanan serta Menggunakan Minyak, salep dan koyo (pengobatan dengan sesuatu yang ditempel) Apakah Membatalkan Puasa ?

Ini terbagi menjadi beberapa jenis:
  1. Suntikan pada kulit.
  2. Suntikan pada otot.
  3. Suntikan pada pembuluh darah.
Adapun suntikan (injeksi) pada kulit atau otot, yang bukan untuk memberikan asupan nutrisi, maka tidak membatalkan puasa menurut para ulama kontemporer. Hal itu telah dinyatakan oleh Ibnu Baz dan Ibnu Utsaimin – rohimahumalloh. Dalilnya, bahwa hukum asalnya adalah sahnya puasa sampai ada dalil yang menunjukkan batalnya. Selain itu, injeksi ini bukanlah makanan, minuman ataupun yang semakna dengan makanan dan minuman.
Adapun injeksi pada pembuluh darah sebagai pemberian asupan nutrisi, maka inilah yang diperselisihkan.
Pendapat pertama:
Membatalkan puasa. Inilah pendapat Syaikh as-Sa’di, Ibnu Baz, Ibnu Utsaimin – rohimahulloh – dan juga pendapat Majma’ al-Fiqhi al-Islami. Dalilnya, karena suntikan jenis ini semakna dengan makanan dan minuman. Karena orang yang mendapatinya tidak lagi butuh kepada makan dan minum.
Pendapat kedua:
Tidak membatalkan puasa. Karena tidak ada sesuatu pun darinya yang sampai kepada perut dari jalan masuk yang normal. Dan jika dianggap ada yang sampai kepadanya, maka dia sampai dari jalan pori-pori, sedangkan ini bukanlah perut bukan pula yang memiliki hukum seperti perut.
Pendapat yang lebih dekat (kepada kebenaran), bahwa hal ini membatalkan puasa. Karena yang menjadi illah (sebab) bukanlah sampainya ke perut, akan tetapi yang menjadi illah adalah sampainya pemberian nutrisi kepada badan. Dan hal ini terwujud dengan suntikan ini.
Pemasalahan: jarum suntikan yang digunakan oleh penderita gula tidak membatalkan puasa.

PEMBATAL KESEBELAS : Minyak, salep dan koyo (terapi pengobatan dengan sesuatu yang ditempel)

Kulit pada bagian bawahnya terdapat pembuluh darah yang akan menyerap segala sesuatu yang diletakkan padanya, melalui kapiler. Dan penyerapan ini sangat lambat sekali.
Berdasarkan hal ini, apakah sesuatu yang diletakkan pada kulit bisa membatalkan puasa?
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah – rohimahulloh – telah membicarakannya, dan dia berkata, tidak membatalkannya. Ini juga pendapat Majma’ al-Fiqhi al-Islami.
Bahkan sebagian mereka telah menghikayatkan adanya ijma’ (konsensus) ulama-ulama kontemporer atas hal tersebut.
* * *

Memakai suntikan

As-Syaikh Muqbil bin Hadi Al-Wadi’ie rahimahullah
Soal 15:
Dan begitu pula apa hukumnya memakai suntikan apakah didapatkan perincian tentang masalah ini?
Jawab:
Dari kalangan ahlul ilmi ada yang mengatakan bahwa apabila suntikannya ini terbukti memberikan tenaga atau mengan-dung bahan makanan, maka tidak boleh untuk  memakainya. Dan apabila tidak mengandung unsur makanan maka boleh untuk memakainya.
Dan telah lalu nasehat kita kepada orang yang sakit supaya berbuka sehingga tidak terdapat syubhat dalam shaumnya kemudian setelah itu dia menqadhanya.
* * *

Hukum Suntikan, Infus dan Obat Tetes mata/telinga

Asy-Syaikh Al-‘Utsaimin rahimahullah dalam beberapa fatwanya mengatakan:
Pengobatan yang dilakukan melalui suntik, tidaklah membatalkan puasa, karena obat suntik tidak tergolong makanan atau minuman.
Berbeda halnya dengan infus, maka hal itu membatalkan puasa karena dia berfungsi sebagai zat makanan.
Begitu pula pengobatan melalui tetes mata atau telinga tidaklah membatalkan puasa kecuali bila dia yakin bahwa obat tersebut mengalir ke kerongkongan. Terdapat perbedaan pendapat apakah mata dan telinga merupakan saluran ke kerongkongan sebagaimana mulut dan hidung, ataukah bukan.
Namun wallahu a’lam yang benar adalah bahwa keduanya bukanlah saluran yang akan mengalirkan obat ke kerongkongan. Maka obat yang diteteskan melalui mata atau telinga tidaklah membatalkan puasa. Meskipun bagi yang merasakan masuknya obat ke kerongkongan tidak mengapa baginya untuk mengganti puasanya agar keluar dari perselisihan. (Fatawa Ramadhan, 2/510-511)
* * *

Hukum Suntikan

Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baaz Rahimahullah

Pertanyaan 13 :
Bagaimana hukum menggunakan suntikan  pada urat leher dan otot, serta apa perbedaan diantara keduanya bagi orang yang berpuasa?
Jawab:
Yang benar, sesungguhnya kedua hal itu tidak membatalkan puasa. Yang membatalkan puasa khusus pada jarum infus, yang berfungsi sebagai pengganti makanan saja. Demikian pula tidak membatalkan puasa, jika seseorang mengambil darahnya untuk dibawah ke laboratorium, karena pengambilan darah ini bukan seperti berbekam.
Adapun bekam, maka yang benar menurut pendapat para ulama, sesungguhnya orang yang dibekam dan yang membekam, keduanya telah batal puasanya. Sesuai sabda nabi Shallallahu `alaihi wa Sallam yang berbunyi,
((أَفْطَرَ الْحاَجِمُ وَالْمَحْجُوْمُ))
“Orang yang membekam dan dibekam harus berbuka.”

No comments:

Post a Comment

Silahkan luangkan waktu anda untuk memberikan Sedikit Komentar Buat Kemajuan Blog ini.. Setetes Komentar anda sangat berarti buat saya ok tulis yaaa..

login di bawah ini!


RestaurantAsean
Bookmark and Share

Catatan Da'wah

Possibly Related

Iklan Jitu, Bermutu

Masukkan Code ini K1-CC8E97-A
untuk berbelanja di sini
BLOG INI MASIH DALAM TAHAB PERBAIKAN MOHON MAAF APABILA MENGGANGGU KENYAMANAN SAUDARA