Assalamu'alaikum wr. wb.
Ustadz, saya mempunyai masalah yang menurut saya sangat besar. Saya menikah dengan istri saya pada tahun 1999 (sudah 11 tahun menikah) dan sampai sekarang saya belum dikaruniai keturunan. Sekarang saya mengadopsi anak dan sudah berumur 10 tahun. Jujur ustadz, dalam hati saya ingin sekali mempunyai keturunan sendiri. Saya sudah pernah periksa dan saya dinyatakan subur oleh dokter. Yang saya tanyakan
:
1. Bagaimana hukumnya bila saya menikah lagi ? (dengan harapan saya dapat meneruskan garis keturunan saya)
2. Bagaimana hukumnya bila istri saya mau menandatangani pernyataan (mengijinkan) saya untuk menikah lagi tetapi didalam hati istri saya sebenarnya tidak rela/ikhlas ?
3. Bagaimana hukumnya jika seorang istri meninggalkan kamar suaminya tanpa ijin ? ( hal ini sering dilakukan istri saya jika sedang ada masalah dengan saya dengan memilih tidur dengan anak )
4. Istri saya mengijinkan saya menikah lagi dengan syarat saya harus menceraikannya. Saya tidak dapat menceraikan istri saya karena sangat mencintainya. Tapi saya juga ingin mempunyai keturunan sendiri, mohon petunjuknya ustadz.
Saya berharap ustadz dapat memberikan petunjuk kepada saya.
Wassalamu'alaikum wr. wb.
subedor
Apa yang anda dan istri alami saat ini adalah bagian dari takdir Allah yang tentunya mengandung berbagai hikmah dan pelajaran didalamnya. Namun demikian Allah swt memerintahkan setiap hamba-Nya untuk berusaha merubah keadaannya dengan tetap menyandarkan hasil sepenuhnya kepada-Nya.
Artinya : “Atau Dia menganugerahkan kedua jenis laki-laki dan perempuan (kepada siapa) yang dikehendaki-Nya, dan Dia menjadikan mandul siapa yang Dia kehendaki. Sesungguhnya Dia Maha mengetahui lagi Maha Kuasa.” (QS. Asy Syura : 50)
Artinya : “Sesungguhnya Allah tidak mengubah Keadaan sesuatu kaum sehingga mereka mengubah keadaan yang ada pada diri mereka sendiri.” (QS. Ar Ra’du : 11)
Tidak ada larangan bagi anda dan istri untuk berobat ke dokter spesialis kandungan karena boleh jadi sebab-sebab ketidakmampuannya hamil bisa diatasi olehnya dengan izin Allah swt.
Adapun keinginan anda untuk menikah lagi maka tidaklah ada larangan dalam hal ini terlebih lagi jika terdapat kebutuhan dan kemaslahatan didalamnya, seperti : untuk mendapatkan keturunan, selama anda mampu untuk berlaku adil didalamnya.
Artinya : “Kemudian jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil maka (kawinilah) seorang saja.” (QS. An Nisaa : 3)
Diriwayatkan oleh an Nasai dari Abu Hurairah dari Nabi saw, beliau bersabda: "Barang siapa yang memiliki dua orang isteri dan dia lebih condong kepada salah seorang di antara mereka maka dia akan datang pada Hari Kiamat dalam keadaan salah satu sisinya miring."
Imam al Auzai mengatakan,”Seandainya seseorang memilik istri yang mandul maka dianjurkan baginya untuk menikah dan memiliki keturunan.” (al Mausu’ah al Fiqhiyah 81/6)
Tidak ada keharusan bagi seorang suami yang ingin berpoligami untuk meminta izin atau mendapatkan restu terlebih dahulu dari istrinya baik lisan maupun tulisan. Namun tidak ada salahnya jika anda mengajak istri anda berbicara atau meminta pendapatnya dengan menceritakan sebab-sebab yang melatarbelakangi keinginan anda itu, kemaslahatan yang ada didalamnya serta tinjauan syariah dalam hal ini.
Hendaklah anda menasehatinya jika terdapat sikap-sikap yang perlu anda luruskan, seperti : kebiasaannya meninggalkan kamar untuk tidak tidur bersama anda ketika marah atau meminta agar dirinya diceraikan jika anda menikah lagi karena hal itu adalah pelanggaran terhadap aturan Allah swt.
Diriwayatkan oleh Abu Daud dari Tsauban, ia berkata; Rasulullah saw bersabda: "Siapapun wanita yang meminta cerai kepada suaminya bukan karena kesalahan, maka haram baginya bau surga."
Wallahu A’lam
Ustadz, saya mempunyai masalah yang menurut saya sangat besar. Saya menikah dengan istri saya pada tahun 1999 (sudah 11 tahun menikah) dan sampai sekarang saya belum dikaruniai keturunan. Sekarang saya mengadopsi anak dan sudah berumur 10 tahun. Jujur ustadz, dalam hati saya ingin sekali mempunyai keturunan sendiri. Saya sudah pernah periksa dan saya dinyatakan subur oleh dokter. Yang saya tanyakan
:
1. Bagaimana hukumnya bila saya menikah lagi ? (dengan harapan saya dapat meneruskan garis keturunan saya)
2. Bagaimana hukumnya bila istri saya mau menandatangani pernyataan (mengijinkan) saya untuk menikah lagi tetapi didalam hati istri saya sebenarnya tidak rela/ikhlas ?
3. Bagaimana hukumnya jika seorang istri meninggalkan kamar suaminya tanpa ijin ? ( hal ini sering dilakukan istri saya jika sedang ada masalah dengan saya dengan memilih tidur dengan anak )
4. Istri saya mengijinkan saya menikah lagi dengan syarat saya harus menceraikannya. Saya tidak dapat menceraikan istri saya karena sangat mencintainya. Tapi saya juga ingin mempunyai keturunan sendiri, mohon petunjuknya ustadz.
Saya berharap ustadz dapat memberikan petunjuk kepada saya.
Wassalamu'alaikum wr. wb.
subedor
Jawaban
Waalaikumussalam Wr WbApa yang anda dan istri alami saat ini adalah bagian dari takdir Allah yang tentunya mengandung berbagai hikmah dan pelajaran didalamnya. Namun demikian Allah swt memerintahkan setiap hamba-Nya untuk berusaha merubah keadaannya dengan tetap menyandarkan hasil sepenuhnya kepada-Nya.
أَوْ يُزَوِّجُهُمْ ذُكْرَانًا وَإِنَاثًا وَيَجْعَلُ مَن يَشَاء عَقِيمًا إِنَّهُ عَلِيمٌ قَدِيرٌ
Artinya : “Atau Dia menganugerahkan kedua jenis laki-laki dan perempuan (kepada siapa) yang dikehendaki-Nya, dan Dia menjadikan mandul siapa yang Dia kehendaki. Sesungguhnya Dia Maha mengetahui lagi Maha Kuasa.” (QS. Asy Syura : 50)
إِنَّ اللّهَ لاَ يُغَيِّرُ مَا بِقَوْمٍ حَتَّى يُغَيِّرُواْ مَا بِأَنْفُسِهِمْ
Artinya : “Sesungguhnya Allah tidak mengubah Keadaan sesuatu kaum sehingga mereka mengubah keadaan yang ada pada diri mereka sendiri.” (QS. Ar Ra’du : 11)
Tidak ada larangan bagi anda dan istri untuk berobat ke dokter spesialis kandungan karena boleh jadi sebab-sebab ketidakmampuannya hamil bisa diatasi olehnya dengan izin Allah swt.
Adapun keinginan anda untuk menikah lagi maka tidaklah ada larangan dalam hal ini terlebih lagi jika terdapat kebutuhan dan kemaslahatan didalamnya, seperti : untuk mendapatkan keturunan, selama anda mampu untuk berlaku adil didalamnya.
فَإِنْ خِفْتُمْ أَلاَّ تَعْدِلُواْ فَوَاحِدَةً
Artinya : “Kemudian jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil maka (kawinilah) seorang saja.” (QS. An Nisaa : 3)
Diriwayatkan oleh an Nasai dari Abu Hurairah dari Nabi saw, beliau bersabda: "Barang siapa yang memiliki dua orang isteri dan dia lebih condong kepada salah seorang di antara mereka maka dia akan datang pada Hari Kiamat dalam keadaan salah satu sisinya miring."
Imam al Auzai mengatakan,”Seandainya seseorang memilik istri yang mandul maka dianjurkan baginya untuk menikah dan memiliki keturunan.” (al Mausu’ah al Fiqhiyah 81/6)
Tidak ada keharusan bagi seorang suami yang ingin berpoligami untuk meminta izin atau mendapatkan restu terlebih dahulu dari istrinya baik lisan maupun tulisan. Namun tidak ada salahnya jika anda mengajak istri anda berbicara atau meminta pendapatnya dengan menceritakan sebab-sebab yang melatarbelakangi keinginan anda itu, kemaslahatan yang ada didalamnya serta tinjauan syariah dalam hal ini.
Hendaklah anda menasehatinya jika terdapat sikap-sikap yang perlu anda luruskan, seperti : kebiasaannya meninggalkan kamar untuk tidak tidur bersama anda ketika marah atau meminta agar dirinya diceraikan jika anda menikah lagi karena hal itu adalah pelanggaran terhadap aturan Allah swt.
Diriwayatkan oleh Abu Daud dari Tsauban, ia berkata; Rasulullah saw bersabda: "Siapapun wanita yang meminta cerai kepada suaminya bukan karena kesalahan, maka haram baginya bau surga."
Wallahu A’lam
No comments:
Post a Comment
Silahkan luangkan waktu anda untuk memberikan Sedikit Komentar Buat Kemajuan Blog ini.. Setetes Komentar anda sangat berarti buat saya ok tulis yaaa..