Pages

yang berminat dimanapun anda berada silahkan hubungin kami langusung.ini dengan bahan asli Internatioanl.... hub: hp :+20162217687..YAHOO: csejati08@yahoo.com

Hukum Mengubah Niat Shalat Rawatib Menjadi Fardhu

Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh
Ustad, saya ingin bertanya tentang pengalaman teman saya yang ditanyakan kepada saya. Tetapi saya tidak tahu jadi saya tanyakan saja kepada ustad.
Suatu hari teman saya pergi ke masjid untuk Shalat Ashar. Tetapi ketika itu shalat berjamaah sudah selesai. Dia pun shalat sendirian. Sebelum dia shalat Ashar dia melaksanakan shalat rawatib qabliyah Ashar.

Ketika dia baru melakasanakan shalat qabliyah Ashar tersebut, tiba-tiba ada orang yang baru datang dan menepuk pundaknya untuk menjadi makmum shalat Ashar. Teman saya pun bingung dan dia ingin membatalkan shalatnya. Tetapi sebelum dia melakukan itu mulai banyak orang dibelakangnya. Lalu teman saya itu meniatkan shalatnya menjadi shalat Ashar dan menjadi Imam.
Yang saya ingin tanyakan adalah bagaimanakah sifat teman saya tersebut benar atau salahkah ? Jika dia salah apakah yang seharusnya di lakukan ? Terima Kasih
Abdurrahman

Jawaban

Waalaikumussalam Wr Wb
Saudara Abdurrahman yang dimuliakan Allah swt
Terjadi perbedaan pendapat dikalangan para ulama tentang melaksanakan shalat fardhu dibelakang orang yang melaksanakan shalat sunnah namun pendapat yang kuat adalah bahwa hal itu dibolehkan berdasarkan apa yang diriwayatkan oleh Abu Daud dari 'Amr bin Dinar berkata; saya telah mendengar Jabir berkata; Mu'adz shalat bersama Rasulullah saw, kemudian pulang lalu mengimami kaumnya. Suatu ketika dia shalat isya' memimpin mereka lalu membaca surat Al Baqarah, lalu bersandarlah seorang laki-laki dan pergi. Lalu Mu'adz mendapatinya, maka hal itu sampai pada Nabi saw dan bersabda: "Apakah kamu akan menjadikan kabur orang yang shalat, Apakah kamu akan menjadikan kabur orang yang shalat!" atau bersabda: "Orang yang membuat fitnah, Orang yang membuat fitnah", dan menyuruh beliau dengan dua surat dari ausath mufassal (surat antara QOF sampai akhir mushaf). 'Amr berkata; saya tidak hapal keduanya.
Al Khattabi mengatakan bahwa didalam hadits terdapat bagian dari fiqih yang membolehkan shalat fardhu dibelakang orang yang shalat sunnah karena Muadz shalat fardhu bersama Rasulullah saw. Setelah Muadz mengerjakan shalat fardhu bersama Rasulullah saw lalu dia shalat bersama kaumnya dan itu adalah shalat nafilah (sunnah).
Kemudian apa yang teman anda lakukan yaitu merubah niat dari shalat qobliyah ashar menjadi shalat ashar menjadikan kedua shalatnya—qobliyah dan asharnya—tidak sah. Dikarenakan tidak diperbolehkan merubah dari shalat tertentu menjadi shalat tertentu. Dan diharuskan baginya untuk mengulang kembali shalat asharnya.
Syeikh Ibnu Utsaimin mengatakan bahwa tidak boleh merubah niat dari tertentu menjadi tertentu atau dari mutlak menjadi tertentu. Akan tetapi dibolehkan merubah niat dari tertentu menjadi mutlak.
Contoh pertama : dari tertentu menjadi tertentu, merubah niat dari shalat zhuhur menjadi shalat ashar, dalam keadaan ini maka batal shalat zhuhurnya dikarenakan telah dialihkan dan tidak sah shalat asharnya dikarenakan orang itu tidak meniatkannya sejak memulainya karena itu diwajibkan baginya untuk mengqadha kedua shalat itu.
Contoh kedua : dari mutlak menjadi tertentu, yaitu seseorang yang memulai suatu shalat sunnah mutlak kemudian merubah niatnya menjadi sunnah tertentu, merubahnya menjadi shalat rawatib yaitu seseorang yang melaksanakan shalat dengan niat mutlak kemudian dia ingin merubahnya menjadi rawatib zhuhur misalnya maka shalat rawatibnya tidaklah sah dikarenakan dia tidak meniatkannya sejak awal.
Contoh ketiga : dari tertentu menjadi mutlak, yaitu seorang yang berniat shalat rawatib maghrib kemudian ia ingin menjadikannya shalat sunnah mutlak maka ini sah dan shalatnya tidak batal. Hal itu dikarenakan niat shalat tertentu mencakup niat mutlak shalat jadi apabila ia telah menghilangkan yang tertentu maka yang tersisa adalah mutlak shalat akan tetapi shalat rawatibnya tidak sah karena ia telah merubah niat darinya. (Majmu’ Fatawa juz XII hal 361)
Wallahu A’lam

No comments:

Post a Comment

Silahkan luangkan waktu anda untuk memberikan Sedikit Komentar Buat Kemajuan Blog ini.. Setetes Komentar anda sangat berarti buat saya ok tulis yaaa..

login di bawah ini!


RestaurantAsean
Bookmark and Share

Catatan Da'wah

Possibly Related

Iklan Jitu, Bermutu

Masukkan Code ini K1-CC8E97-A
untuk berbelanja di sini
BLOG INI MASIH DALAM TAHAB PERBAIKAN MOHON MAAF APABILA MENGGANGGU KENYAMANAN SAUDARA