Pages

yang berminat dimanapun anda berada silahkan hubungin kami langusung.ini dengan bahan asli Internatioanl.... hub: hp :+20162217687..YAHOO: csejati08@yahoo.com

Nazar yang Diberikan Kepada Hewan

assalamualaikum ustadz
saya ingin bertanya, suatu hari saya pernah bernazar "jika saya....saya akan memberi seekor ayam". setelah apa yang saya inginkan tsb terpenuhi saya memberi kucing saya setengah ayam dari yang dijanjikan. saya lalai memberikan yang setengahnya lagi. setahun kemudian kucing tsb menghilang. saya sudah mencoba mencarinya tapi tidak ketemu. bagaimana ini ustadz? apa yang harus saya lakukan? apakah saya harus
membatalkan nazar saya? apakah saya boleh memilih puasa 3 hari?
syukron ustadz,sungguh ustadz saya sangat membutuhkan jawaban ustadz secepatnya, karna saya dalam keadaan sangat bingung...
wassalam...
ana_ana

Jawaban

Waalaikumussalam Wr Wb
Dianjurkan bagi seseorang yang memiliki binatang peliharaan yang dibolehkan syariat untuk memperlakukannya dengan baik dan tidak menyakitinya karena hal tersebut merupakan bagian dari akhlak terhadap sesama makhluk Allah swt.
Dengan demikian nazar yang anda ucapkan untuk memberikan seekor ayam kepada kucing peliharaan anda jika kehendak anda terwujud dibolehkan dan diwajibkan bagi anda untuk menunaikan nazar tersebut ketika kehendak anda terwujud, sebagaimana yang diriwayatkan oleh Imam Bukhori dari Aisyah bahwa Rasulullah saw bersabda,”Barangsiapa yang bernazar untuk mentaati Allah, maka ia wajib menaati-Nya dan barangsiapa yang bernazar untuk maksiat terhadap Allah maka ia tidak boleh maksiat terhadap-Nya.”
Namun belum selesai anda menyempurnakan nazar tersebut kucing peliharaan anda sudah menghilang sejak setahun lalu. Dalam keadaan seperti ini, jika anda meyakini bahwa kucing itu tidak akan anda temukan kembali maka diwajibkan bagi anda untuk melaksanakan kafarat sumpah seperti halnya seorang yang bernazar untuk membebaskan seorang budak tertentu namun budak yang akan dibebaskan itu meninggal terlebih dahulu sebelum dibebaskan olehnya maka diwajibkan baginya untuk melaksanakan kafarat sumpah dan tidak diharuskan baginya membebaskan seorang budak dikarenakan hal itu sudah berlalu berdasarkan hadits Uqbah bin ‘Amr, demikian pendapat Imam Ahmad tentang seorang—yang bernazar namun—kehilangan obyek nazarnya dan tentang orang yang tidak memiliki kesanggupan menunaikan nazarnya, pendapat ini dinukil oleh Ibnu Qudamah didalam al Mughni.
Dan jika sewaktu-waktu kucing peliharaan itu anda temukan sementara anda telah melaksanakan kafarat nazar maka tetap diharuskan bagi anda untuk menyempurnakan nazar dengan memberikan setengah ayam kepadanya. Hal itu dikarenakan didalam nazar anda tidak disebutkan pembatasan waktu pemberian seekor ayam itu kepadanya jadi ia bisa diberikan kapan saja walaupun lima tahun setelah kehendak anda terwujud.
Sedangkan kafarat nazar adalah kafarat sumpah sebagaimana dirwayatkan oleh Imam Muslim dari Uqbah bin ‘Amr bahwa Nabi saw bersabda,”Kafarat nazar adalah kafarat sumpah.”. Sehingga setiap orang yang tidak sanggup menunaikan nazarnya diharuskan baginya memberi makan 10 orang miskin, atau memberi pakaian kepada mereka atau membebaskan budak. Akan tetapi jika itu semua tidak disanggupinya maka diharuskan baginya berpuasa tiga hari.
لاَ يُؤَاخِذُكُمُ اللّهُ بِاللَّغْوِ فِي أَيْمَانِكُمْ وَلَكِن يُؤَاخِذُكُم بِمَا عَقَّدتُّمُ الأَيْمَانَ فَكَفَّارَتُهُ إِطْعَامُ عَشَرَةِ مَسَاكِينَ مِنْ أَوْسَطِ مَا تُطْعِمُونَ أَهْلِيكُمْ أَوْ كِسْوَتُهُمْ أَوْ تَحْرِيرُ رَقَبَةٍ فَمَن لَّمْ يَجِدْ فَصِيَامُ ثَلاَثَةِ أَيَّامٍ ذَلِكَ كَفَّارَةُ أَيْمَانِكُمْ إِذَا حَلَفْتُمْ وَاحْفَظُواْ أَيْمَانَكُمْ كَذَلِكَ يُبَيِّنُ اللّهُ لَكُمْ آيَاتِهِ لَعَلَّكُمْ تَشْكُرُونَ

Artinya : “Allah tidak menghukum kamu disebabkan sumpah-sumpahmu yang tidak dimaksud (untuk bersumpah), tetapi Dia menghukum kamu disebabkan sumpah-sumpah yang kamu sengaja, Maka kaffarat (melanggar) sumpah itu, ialah memberi Makan sepuluh orang miskin, Yaitu dari makanan yang biasa kamu berikan kepada keluargamu, atau memberi pakaian kepada mereka atau memerdekakan seorang budak. barang siapa tidak sanggup melakukan yang demikian, Maka kaffaratnya puasa selama tiga hari. yang demikian itu adalah kaffarat sumpah-sumpahmu bila kamu bersumpah (dan kamu langgar). dan jagalah sumpahmu. Demikianlah Allah menerangkan kepadamu hukum-hukum-Nya agar kamu bersyukur (kepada-Nya).” (QS. Al Maidah : 89)
Wallahu A’lam

No comments:

Post a Comment

Silahkan luangkan waktu anda untuk memberikan Sedikit Komentar Buat Kemajuan Blog ini.. Setetes Komentar anda sangat berarti buat saya ok tulis yaaa..

login di bawah ini!


RestaurantAsean
Bookmark and Share

Catatan Da'wah

Possibly Related

Iklan Jitu, Bermutu

Masukkan Code ini K1-CC8E97-A
untuk berbelanja di sini
BLOG INI MASIH DALAM TAHAB PERBAIKAN MOHON MAAF APABILA MENGGANGGU KENYAMANAN SAUDARA