Asalamualaikum Pak Ustad
Saya mau tanya, istri saya sedang hamil 2 bulan. Puasa tahun lalu punya utang 3 hari. Karena sekarang sedang hamil, apa diperbolehkan berpuasa atau bagai mana. Soalnya saya hawatir dengan perkembangan janinnya
mohon penjelasannya.
Wasalam
encep
Diwajibkan bagi seseorang yang memiliki utang puasa untuk bersegera menggantinya di luar hari-hari Ramadhan berdasarkan firman Allah swt :
Dan terhadap istri anda yang sedang hamil muda maka hendaklah dirinya berkonsultasi terlebih dahulu dengan dokter muslim yang bisa dipercaya tentang kesehatan diri dan janinnya jika melakukan puasa qodho.
Apabila dokter itu merekomendasikan dirinya untuk berpuasa qodho karena tidak akan mempengaruhi kesehatannya dan janinnya maka hendaklah dirinya berpuasa dan jangan menunda-nunda lagi. Akan tetapi apabila sebaliknya maka dibolehkan baginya menunda qodho puasanya itu sampai diri dan janinnya dianggap aman dari mudharat oleh dokter.
Wallahu A’lam
Saya mau tanya, istri saya sedang hamil 2 bulan. Puasa tahun lalu punya utang 3 hari. Karena sekarang sedang hamil, apa diperbolehkan berpuasa atau bagai mana. Soalnya saya hawatir dengan perkembangan janinnya
mohon penjelasannya.
Wasalam
encep
Jawaban
Waalaikumussalam Wr WbDiwajibkan bagi seseorang yang memiliki utang puasa untuk bersegera menggantinya di luar hari-hari Ramadhan berdasarkan firman Allah swt :
فَمَن كَانَ مِنكُم مَّرِيضًا أَوْ عَلَى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِّنْ أَيَّامٍ أُخَرَ
Artinya : “Maka barangsiapa diantara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain.” (QS. Al Baqoroh : 184)Dan terhadap istri anda yang sedang hamil muda maka hendaklah dirinya berkonsultasi terlebih dahulu dengan dokter muslim yang bisa dipercaya tentang kesehatan diri dan janinnya jika melakukan puasa qodho.
Apabila dokter itu merekomendasikan dirinya untuk berpuasa qodho karena tidak akan mempengaruhi kesehatannya dan janinnya maka hendaklah dirinya berpuasa dan jangan menunda-nunda lagi. Akan tetapi apabila sebaliknya maka dibolehkan baginya menunda qodho puasanya itu sampai diri dan janinnya dianggap aman dari mudharat oleh dokter.
Wallahu A’lam
No comments:
Post a Comment
Silahkan luangkan waktu anda untuk memberikan Sedikit Komentar Buat Kemajuan Blog ini.. Setetes Komentar anda sangat berarti buat saya ok tulis yaaa..