Pages

yang berminat dimanapun anda berada silahkan hubungin kami langusung.ini dengan bahan asli Internatioanl.... hub: hp :+20162217687..YAHOO: csejati08@yahoo.com

HUKUM MENJUAL KULIT HEWAN QURBAN

  1. Para ulama sepakat bahwa daging hewan qurban tidak boleh dijual, akan tetapi mereka berbeda pendapat tentang kulit, bulu, ekor, tanduk dan bagian lain yang bermanfaat dari tubuh hewan qurban tersebut. Jumhur (mayoritas) ulama berpendapat bahwa hukum menjual daging, kulit, bulu, ekor, tanduk atau bagian lainnya dari hewan quban adalah tidak boleh[1], berdasarkan hadits Ali bin Abu Thalib, beliau berkata,
عَلِيِّ بْنِ أَبِي طَالِبٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ : أَمَرَنِي رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : أَنْ أَقُومَ عَلَى بُدْنِهِ ، وَأَنْ أُقَسِّمَ لُحُومَهَا وَجُلُودَهَا وَجِلَالَهَا
عَلَى الْمَسَاكِينِ ، وَلَا أُعْطِيَ فِي جِزَارَتِهَا شَيْئًا مِنْهَا
“Rasulullah s.a.w. menyuruhku untuk menyembelih untanya, dan beliau menyuruhku untuk membagi-bagikan dagingnya dan kulitnya kepada orang-orang miskin, serta tidak menjadikannya sebagai upah bagi orang yang menguliti dan memotongnya.” (Muttafaq ‘alaih)[2]
Imam Taqiyyuddin Ad Dimasyqi Asy Syafi’i berkata, “Ketahuilah, bahwa inti dari qurban itu adalah pemanfaatan hewan qurban, maka daging qurban tidak boleh dijual. Bahkan kulitnya pun tidak boleh dijual atau dijadikan sebagai upah bagi orang yang menguliti dan memotong-motongnya, akan tetapi jadikanlah sebagai shadaqah.”[3]
Imam Abu Hanifah berpendapat bahwa kulit hewan qurban tidak boleh dijual dengan menggunakan dinar atau dirham (mata uang), tetapi boleh apabila dengan al ‘ardh/al ‘urudh (ditukar dengan benda lain selain uang). Karena, menurut beliau, al ‘ardh tidak keluar dari batasan intifa’ (pemanfaatan).[4]
Sedangkan Imam ‘Atha berpendapat bahwa kulit hewan qurban boleh dijual secara mutlak, baik dengan dinar, dirham, atau dengan cara al ‘ardh. [5]
Kesimpulannya, inti dari qurban adalah pemanfaatan hewan qurbannya itu sendiri, dari mulai daging, kulit, bulu, tanduk dan lain-lain, bukan nilai nominal atau harga dari bagian tubuh hewan tersebut. Dagingnya untuk dimakan (sepertiganya untuk orang yang berqurban), sedangkan bagian lainnya bisa dimanfaatkan untuk hal lain. Bila orang yang berqurban ingin memanfaatknnya untuk dirinya sendiri, maka hal itu boleh, akan tetapi bila ia ingin menyedekahkannya, maka ia harus memberikan bagian-bagian tersebut dalam bentuk aslinya, tidak dalam bentuk lain (baik dalam bentuk uang hasil penjualannya atau benda lain yang senilai dengannya). Karena nash dalam hadits tersebut dengan jelas mengatakan membagi-bagikan dagingnya dan kulitnya. Wallahu a’lam.
  1. Para ulama berpendapat bahwa kambing atau domba hanya boleh diniatkan untuk satu orang pengurban saja, sedangkan satu ekor sapi, kerbau, atau unta cukup untuk jumlah pengurban sebanyak tujuh orang, dengan syarat ketujuh orang tersebut berniat sama yaitu berqurban dengan tujuan taqarrub kepada Allah s.w.t.[6] Hal ini berdasarkan hadits Jabir r.a. dia berkata,
نَحَرْنَا مَعَ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَامَ الْحُدَيْبِيَةِ الْبَدَنَةَ عَنْ سَبْعَةٍ وَالْبَقَرَةَ عَنْ سَبْعَةٍ
“Pada tahun Hudaibiah[7], kami bersama Rasulullah s.a.w. menyembelih unta untuk tujuh orang dan sapi untuk tujuh orang.” (H.R. Muslim)[8]
Adapun bila yang antum maksud adalah membeli hewan qurban yang didapat dari uang iuran bersama-sama—seperti yang diselenggarakan di sekolah-sekolah atau kampus-kampus—maka hal tersebut secara hukum tidak termasuk qurban, kecuali apabila penyelenggaraan qurban tersebut sesuai dengan ketentuan di atas. Akan tetapi, tujuan dari penyelenggaraan qurban tersebut adalah untuk melatih dan mendidik para siswa agar mereka tahu dan paham hakikat dan tujuan qurban, serta untuk menumbuhkan rasa kepedulian mereka terhadap sesama. Wallahu a’lam.


[1] Lihat Bidayatul Mujtahid (1/352), Fiqh Sunnah (4/180), Kifaytul Akhyar (2/195), Subulus Salam (4/177).
[2] Lihat Subulus Salam (4/176, hadits no. 8 Bab Al Adhaahi).
[3] Lihat Kifaytul Akhyar (2/195).
[4]Lihat  Ad Durr Al Mukhtar (5/642).
[5] Lihat Bidayatul Mujtahid (1/352).
[6] Lihat Bidayatul Mujtahid (1348-349), Fiqh Sunnah (4/179-180).
[7] Maksudnya tahun ketika terjadi Perjanjian Hudaibiah.
[8] Lihat Subulus Salam (4/176, hadits no. 9 Bab Al Adhaahi).

No comments:

Post a Comment

Silahkan luangkan waktu anda untuk memberikan Sedikit Komentar Buat Kemajuan Blog ini.. Setetes Komentar anda sangat berarti buat saya ok tulis yaaa..

login di bawah ini!


RestaurantAsean
Bookmark and Share

Catatan Da'wah

Possibly Related

Iklan Jitu, Bermutu

Masukkan Code ini K1-CC8E97-A
untuk berbelanja di sini
BLOG INI MASIH DALAM TAHAB PERBAIKAN MOHON MAAF APABILA MENGGANGGU KENYAMANAN SAUDARA